PENATAAN PASAR PAGI WAHIDIN DI JALAN Dr. WAHIDIN SUDIROHUSODO KELURAHAN SUNGAI BANGKONG KECAMATAN PONTIANAK KOTA KOTA PONTIANAK
PENATAAN PASAR PAGI WAHIDIN DI JALAN Dr. WAHIDIN SUDIROHUSODO KELURAHAN SUNGAI BANGKONG KECAMATAN PONTIANAK KOTA KOTA PONTIANAK
Abstrak
Pasar adalah tempat terjadinya aktivitas perdagangan dan dapat dikatakan baik apabila memiliki sarana dan
prasarana yang memadai. Di Pasar Pagi Wahidin masih memiliki kekurangan mulai dari lapak, parkir, drainase,
TPS, dan air limbah. Metode yang dilakukan adalah mencari data tentang kota Pontianak, data penduduk sekitar
pasar, dan kondisi sarana dan prasarana yang ada di pasar. Maka dari itu, direncanakan penataan pasar dimulai
dari lapak, parkir, drainase, TPS, air bersih, dan air limbah. Analisa dimulai dari menata tata letak lapak atau kios,
perhitungan parkir, perhitungan drainase, sistem pengolahan sampah, kebutuhan air bersih, dan sistem pengolahan
air limbah.Berdasarkan analisa yang telah dilakukan didapat hasil bahwa Pasar Pagi Wahidin direncanakan pada
bagian depan berisi pedagang sembako, bumbu-bumbuan, perabotan, dan buah-buahan. Bagian tengah berisi
pedagang sayur dan bagian belakang berisi pedagang daging. Parkir dengan luas total 195 m2. Desain drainase
terbagi menjadi tiga ukuran berbeda. Sistem persampahan yaitu tempat sampah dibagi menjadi dua jenis, organik
dan anorganik. Sistem air bersih menggunakan bak penampung. Sistem IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah)
menggunakan Biofilter Anaerob-Aerob. Pasar Pagi Wahidin direncanakan memiliki 52 lapak atau kios dengan
kapasitas parkir adalah 6 mobil dan 50 motor. Sistem persampahan yaitu sampah organik dijadikan kompos dan
sampah anorganik diambil pemulung dan dijual.
Referensi
Plan? Pengertian Lengkap dan Contohnya,”
21 Oktober 2021. [Online]. Available:
https://prospeku.com/artikel/master-planadalah---3638. [Diakses 5 September 2022].
[2] Dinas Perhubungan Darat, Keputusan
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Tahun
1996 Nomor 272/HK.105/DRJD/96, Tentang
Pedoman Teknis Penyelenggaran Fasilitas
Parkir, Jakarta: Dinas Perhubungan Darat,
1996.
[3] Pemerintah Kota Pontianak, Peraturan Daerah
Kota Pontianak Nomor 5 Tahun 2016 Tentang
Drainase Kota Pontianak, Pontianak:
Pemerintah Kota Pontianak, 2016.
[4] Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Peraturan
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 122
Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Air Limbah
Domestik Di Provinsi DKI Jakarta, Jakarta:
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, 2005.
[5] Kementerian Pekerjaan Umum , Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3 Tahun
2013 Tentang Penyelenggaraan Prasarana dan
Sarana Persampahan Dalam Penanganan
Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis
Rumah Tangga, Jakarta: Kementerian
Pekerjaan Umum, 2013.
[6] Badan Standarisasi Nasional, SNI 03-2399-
2002 Tentang Tata Cara Pembangunan
Bangunan MCK Umum, Jakarta: Badan
Standarisasi Nasional, 2002.
[7] Badan Standarisasi Nasional, SNI 03-3424-
1994 Tentang Tata Cara Perencanaan
Drainase Permukaan Jalan, Jakarta: Badan
Standarisasi Nasional, 1994.
[8] Badan Standarisasi Nasional, SNI 19-2454-
2002 Tentang Tata Cara Teknik Operasional
Pengelolaan Sampah Perkotaan, Jakarta:
Badan Standarisasi Nasional, 2002.
[9] Badan Standarisasi Nasional, SNI 19-3983-
1995 Tentang Spesifikasi Timbulan Sampah
Untuk Kota Kecil dan Kota Sedang Di
Indonesia, Jakarta: Badan Standarisasi
Nasional, 1995.
[10] Badan Standarisasi Nasional, SNI 8152-2021
Tentang Pasar Rakyat Sebagai Revisi Dari
SNI 8152-2015 Tentang Pasar Rakyat,
Jakarta: Badan Standarisasi Nasional, 2021.
[11] Pemerintah Indonesia, Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan, Jakarta: Sekretariat
Negara, 2009.
[12] K. Amri dan P. Wesen, “Pengolahan Air
Limbah Domestik Menggunakan Biofilter
Anaerob Bermedia Plastik (Bioball),” Jurnal
Ilmiah Teknik Lingkungan, pp. 55-66, 2017.
[13] Asmadi dan Suharno, Dasar - Dasar
Teknologi Pengolahan Air Limbah,
Yogyakarta: Gosyen Publishing, 2012.
[14] D. Azimah, R. Martini dan D. G. Manar,
“Kontribusi Pasar Tradisional dan Pasar
Modern Terhadap Pendapatan Asli Daerah
Kota Semarang Tahun 2011 (Studi Kasus di
Wilayah Kecamatan Banyumanik),” Jurnal
Ilmu Pemerintahan, pp. 1-10, 2013.
[15] E. Damanhuri dan T. Padmi, Pengelolaan
Sampah, Bandung: Jurusan Teknik
Lingkungan, ITB, 2010.
[16] H. Hasmar, Drainasi Terapan, Yogyakarta:
UII Press, 2011.
[17] S. N. Kinasih, “Standardisasi Kualitas Air
Menurut Dinas Kesehatan dan Dinas
Lingkungan Hidup,” 1 Agustus 2019.
[Online].Available:https://projectchild.ngo/bl
og/2019/08/01/standardisasi-kualitas-air/.
[Diakses 24 April 2022].
[18] H. Mulyanto, Penataan Drainase Perkotaan,
Yogyakarta: GRAHA ILMU, 2013.
[19] A. Z. Nasution, “Proses Biofilter Anaerob
Aerob,” 9 Desember 2019. [Online].
Available: https://bangazul.com/prosesbiofilteranaerobaerob/#:~:text=Pengolahan%
20air%20limbah%20dengan%20proses,anaer
ob%20dan%20proses%20biofilter%20anaero
b. [Diakses 9 Agustus 2022].
[20] Ridwan, “Analisis Kondisi Eksisting Jaringan
Pipa Distribusi Air Bersih Kelurahan
Simpang Rumbio, PDAM Kota Solok,”
Serambi Engineering, pp. 532-541, 2019.
[21] A. S. Sadana, Perencanaan Kawasan
Permukiman, Jakarta: GRAHA ILMU, 2014.
[22] E. Setiawan, “Arti Kata Prasarana,” 2008.
[Online].Available:https://kbbi.web.id/prasar
ana. [Diakses 5 April 2022].
[23] C. D. Sucipto, Teknologi Pengolahan Daur
Ulang Sampah, Semarang: Gosyen
Publishing, 2012.
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by4.footer##