Kepatuhan Wajib Pajak (PKP) Berdasarkan Realisasi Penerimaan PPN Sebelum dan Sesudah Berlakunya E-Faktur
Abstract
Direktorat Jendral Pajak (DJP) melakukan pembaharuan dalam sistem perpajakan dengan menerapkan aplikasi Teknologi Informatika. Dalam pemenuhan kewajiban PPN oleh PKP diwajibkan membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik atau e-Faktur. Berdasarkan latar belakang tersebut, peneliti tertarik meneliti (1) Bagaimana pelaksanaan sistem e-Faktur? dan (2) Bagaimana tingkat kepatuhan Wajib Pajak (PKP) berdasarkan Realisasi Penerimaan PPN setelah diberlakukannya sistem e-Faktur? Penelitian ini adalah penelitian deskriptif kuantitatif untuk menganalisa pelaksanaan sistem e-Faktur pada wajib pajak yang dikukuhkan sebagai PKP. Hasil penelitian terdapat 5 (lima) langkah sistem e-Faktur, yaitu: (1) Melengkapi formulir dan persyaratan, (2) Mendatangi ke KPP, (3) Aktivasi akun PKP di KPP, (4) Melakukan permintaan nomor seri Faktur Pajak pada website e-Nofa Pajak, dan (5) Membuat e-faktur melalui OnlinePajak. Tingkat kepatuhan untuk PPN Dalam Negeri tidak mengalami perbedaan di wilayah KPP Pratama Mempawah yaitu 107% ditahun 2015 dan 104% ditahun 2016. Sedangkan pada PPN Impor terjadi peningkatan prosentase (%) sangat signifikan menjadi sebesar 115% pada tahun 2016, dimana pada tahun sebelum diberlakukannya e-Faktur hanya sebesar 26%. Kemudian terjadi peningkatan potensi penerimaan PPN, yaitu 30,67% ditahun 2015 meningkat menjadi 31,86 ditahun 2016. Dengan luaran penelitian adalah pembuktian keberhasilan pelaksanaan sistem e-Faktur yang diberlakukan oleh DJP pada KPP Pratama Mempawah. Dan mendorong pemerintah setempat untuk membuat suatu aturan/kebijakan yang lebih mengikat mengenai pelaksanaan sistem e-Faktur.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.