Kepatuhan Wajib Pajak (PKP) Berdasarkan Realisasi Penerimaan PPN Sebelum dan Sesudah Berlakunya E-Faktur

  • Sari Zawitri Politeknik Negeri Pontianak
  • Arianto Arianto
  • Endang Kusmana
Keywords: Sistem e-Faktur, Realisasi Penerimaan Pajak, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Abstract

Direktorat Jendral Pajak (DJP) melakukan pembaharuan dalam sistem perpajakan dengan menerapkan aplikasi Teknologi Informatika. Dalam pemenuhan kewajiban PPN oleh PKP diwajibkan membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik atau e-Faktur. Berdasarkan latar belakang tersebut, peneliti tertarik meneliti (1) Bagaimana pelaksanaan sistem e-Faktur? dan (2) Bagaimana tingkat kepatuhan Wajib Pajak (PKP) berdasarkan Realisasi Penerimaan PPN setelah diberlakukannya sistem e-Faktur? Penelitian ini adalah penelitian deskriptif kuantitatif untuk menganalisa pelaksanaan sistem e-Faktur pada wajib pajak yang dikukuhkan sebagai PKP. Hasil penelitian terdapat 5 (lima) langkah sistem e-Faktur, yaitu: (1) Melengkapi formulir dan persyaratan, (2) Mendatangi ke KPP, (3) Aktivasi akun PKP di KPP, (4) Melakukan permintaan nomor seri Faktur Pajak pada website e-Nofa Pajak, dan (5) Membuat e-faktur melalui OnlinePajak. Tingkat kepatuhan untuk PPN Dalam Negeri tidak mengalami perbedaan di wilayah KPP Pratama Mempawah yaitu 107% ditahun 2015 dan 104% ditahun 2016. Sedangkan pada PPN Impor terjadi peningkatan prosentase (%) sangat signifikan menjadi sebesar 115% pada tahun 2016, dimana pada tahun sebelum diberlakukannya e-Faktur hanya sebesar 26%. Kemudian terjadi peningkatan potensi penerimaan PPN, yaitu 30,67% ditahun 2015 meningkat menjadi 31,86 ditahun 2016. Dengan luaran penelitian adalah pembuktian keberhasilan pelaksanaan sistem e-Faktur yang diberlakukan oleh DJP pada KPP Pratama Mempawah. Dan mendorong pemerintah setempat untuk membuat suatu aturan/kebijakan yang lebih mengikat mengenai pelaksanaan sistem e-Faktur.

Published
2020-05-13
How to Cite
Zawitri, S., Arianto, A., & Kusmana, E. (2020). Kepatuhan Wajib Pajak (PKP) Berdasarkan Realisasi Penerimaan PPN Sebelum dan Sesudah Berlakunya E-Faktur. Eksos, 14(1), 48-63. https://doi.org/https://doi.org/10.31573/eksos.v14i1.79
Section
Articles