Implementasi Peraturan Menteri Desa Nomor 4 Tahun 2015 tentang Badan Usaha Milik Desa
Abstract
Berdasarkan hasil penlitian yang penulis lakukan di lapangan dapat diketahui bahwa Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa di Desa Sebauk sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang yang di amanatkan oleh Peraturan Menteri Desa Nomor 04 Tahun 2015, Akan tetapi ada berberapa persoalan bahwa Badan Usaha Milik Desa Harapan Maju belum melaksanakan kegiatan usahanya belum optimal. Hambatanhambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan pengaturan BUM Desa harapan maju desa sebauk Berdasarkan hasil survey lapangan, hambatan yang terjadi dalam implementasi Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa dalam pengaturan Badan Usaha Milik Desa antara lain, faktor yuridis, faktor keuangan, penggalian potensi desa, dan sosialisasi.