Opini Disclaimer: Di mana Auditor Internal? Studi Kasus Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia
Abstract
Di Indonesia pengelolaan sektor kelautan dan perikanan diserahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP RI). Masyarakat sebagai penyedia dana pembangunan menuntut layanan yang lebih transparan dan lebih baik, sementara sumber daya tumbuh lebih lambat. Hal tersebut menyajikan serangkaian risiko unik untuk sektor publik. Pentingnya audit internal di sektor publik disorot oleh peningkatan fokus dan kebutuhan akan akuntabilitas. Dalam penelitian ini peneliti ingin melihat dimana dan bagaimana peran auditor internal dalam proses penyusunan laporan keuangan sehingga dapat meningkatkan fungsi pengawasan intern yang dapat mencegah terjadinya salah saji dalam penyusunan LKPP. Dalam penelitian ini peneliti juga ingin mengetahui apa saja yang menyebabkan diterbitkannya opini “Auditor Tidak Memberikan Pendapat” atau Disclaimer untuk KKP RI di tahun 2016 dan 2017 tersebut dari sudut pandang para auditor internal. Dari penelitian dapat diketahui bahwa terjadi perubahan role dalam peran auditor internal di KKP RI yang dulunya sebagai watchdog, menjadi helper dan protector saat ini, hal tersebut dilakukan sebagai jawaban atas kebutuhan penciptaan Good Corporate Governance yang lebih baik dan juga untuk memaksimalkan peran auditor internal. Ketidakmampuan memberikan perubahan yang maksimal dikarenakan adanya struktur organisasi yang ada membatasi kewenangan dan peran auditor internal. Kurangnya ketaatan atau kepatuhan dalam pelaksaan rekomendasi audit menyebabkan turunnya kualitas laporan keuangan dan diterbitkannya opini disclaimer untuk LKPP KKP RI di tahun 2016 dan 2017.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.