Etika Publikasi

Kapuas adalah Media Publikasi Elektronik Artikel Kegiatan Pengabdian Pada Masyarakat yang dikelola oleh Unit Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat (UPPM) Politeknik Negeri Pontianak. Ruang Lingkup kegiatan Pengabdian Pada Masayarkaat dapat berupa sosialisasi, penyuluhan, pendampingan hingga transformasi IPTEK kepada Masyarakat guna meningkatkan kompetensi dan taraf hidup masyarakat melalui kegiatan yang terstruktur. Bidang keilmuan publikasi artikel yang dimuat dapat mencakup bidang ilmu rekayasa dan non rekayasa. Redaksi menerima artikel dari praktisi dan akademisi melalui kegiatan pengabdian pada masyarakat yang dilakukan secara mandiri maupun melalui pendanaan lembaga tertentu agar dapat dipublikasikan secara umum dan dapat diakses dalam Bahasa Indonesia. Pernyataan etika publikasi ini merupakan ketentuan bagi semua pihak yang terlibat dalam proses publikasi di Kapuas, di antaranya: Pengelola Jurnal, Editor, Mitra Bestari, dan Penulis. Kebijakan etika publikasi dilakukan secara sistematis dan terstruktur sesuai dengan Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kode Etika Publikasi Ilmiah yang menjunjung tiga nilai etik dalam publikasi, yaitu:

  1. Kenetralan, yakni bebas dari pertentangan kepentingan dalam pengelolaan publikasi;
  2. Keadilan, yakni memberikan hak kepengarangan kepada yang berhak sebagai pengarang/penulis; dan
  3. Kejujuran, yakni bebas dari Duplikasi, Fabrikasi, Falsifikasi, dan Plagiarisme (DF2P) dalam publikasi.

 

Pengelola Jurnal

Tugas dan tanggung jawab bagi pengelola jurnal adalah

  1. Menentukan nama jurnal, lingkup keilmuan, keberkalaan, dan pengajuan akreditasi apabila diperlukan. Menentukan keanggotaan dewan editor.
  2. Mendefinisikan hubungan antara penerbit, editor, mitra bestari, dan pihak lain dalam suatu kontrak.
  3. Menghargai hal-hal yang bersifat rahasia, baik untuk peneliti yang berkontribusi, pengarang/penulis, editor, maupun mitra bestari.
  4. Menerapkan norma dan ketentuan mengenai hak atas kekayaan intelektual, khususnya hak cipta.
  5. Melakukan telaah kebijakan jurnal dan menyampaikannya kepada pengarang/penulis, dewan editor, mitra bestari, dan pembaca.
  6. Membuat panduan aturan dan etika perilaku bagi editor dan mitra bestari.
  7. Mempublikasikan jurnal secara teratur.
  8. Menjamin ketersediaan sumber dana untuk keberlanjutan penerbitan jurnal.
  9. Membangun jaringan kerja sama lembaga penelitian dan instansi terkait
  10. Mempersiapkan perizinan dan aspek legalitas lainnya.

 

Editor

Tugas dan tanggung jawab bagi pengelola editor adalah

  1. Mempertemukan kebutuhan pembaca dan penulis, mengupayakan peningkatan mutu publikasi secara berkelanjutan,
  2. Menerapkan proses untuk menjamin mutu karya tulis yang dipublikasikan,
  3. Mengedepankan kebebasan berpendapat secara objektif,
  4. Memelihara integritas rekam jejak akademik penulis,
  5. Menyampaikan koreksi, klarifikasi, dan permintaan maaf apabila diperlukan,
  6. Bertanggung jawab terhadap gaya dan format penulisan karya tulis ilmiah, sedangkan isi dan segala pernyataan dalam karya tulis merupakan tanggung jawab penulis,
  7. Secara aktif meminta pendapat penulis, pembaca, mitra bestari, dan anggota dewan editor untuk meningkatkan mutu publikasi,
  8. Melakukan evaluasi internal secara berkala terhadap kualitas jurnal ilmiah
  9. Mendukung inisiatif penulis tentang etika publikasi dengan menyertakan formulir klirens dalam setiap pengajuan naskah
  10. Berpikiran terbuka terhadap pendapat baru atau pandangan orang lain yang mungkin bertentangan dengan pendapat pribadi untuk kemajuan ilmu pengetahuan,
  11. Menghindari keputusan yang bersifat objektif dengan tidak mempertahankan pendapat sendiri, penulis atau pihak ketiga dengan mencari jalan keluar yang secara ilmiah dapat dipertanggungjawabkan,
  12. Mendorong penulis untuk melakukan perbaikan karya tulis hingga layak terbit.

 

Mitra Bestari

Tugas dan tanggung jawab bagi Mitra Bestari adalah

  1. Menelaah karya tulis dan menyampaikan hasil telaahan kepada editor, sebagai bahan penentuan kelayakan suatu karya tulis untuk diterbitkan,
  2. Penelaah tidak melakukan telaah ilmiah atas karya tulis yang melibatkan dirinya, baik secara langsung maupun tidak langsung,
  3. Memberikan saran, masukan dan rekomendasi positif terhadap manuskrip karya tulis ilmiah, 
  4. Menjaga privasi penulis dengan tidak menyebarluaskan hasil koreksi, saran, dan rekomendasi terhadap suatu manuskrip,
  5. Mendorong penulis melakukan perbaikan karya tulis,
  6. Menelaah kembali karya tulis yang telah diperbaiki sesuai dengan standar yang telah ditentukan,
  7. Karya tulis ditelaah tepat waktu sesuai gaya selingkung terbitan berdasarkan kaidah ilmiah (metode pengumpulan data, legalitas pengarang, kesimpulan, dan lain-lain) yang telah ditetapkan.

 

Penulis

Tugas dan tanggung jawab bagi penulis adalah

  1. Memastikan bahwa yang termasuk dalam daftar penulis telah memenuhi kriteria sebagai penulis,
  2. Bertanggung jawab secara kolektif untuk pekerjaan dan isi artikel meliputi metode, analisis, perhitungan, dan rinciannya.
  3. Menyatakan asal sumber daya (termasuk pendanaan), baik secara langsung maupun tidak langsung.
  4. Menjelaskan keterbatasan dalam penelitian.
  5. Menanggapi komentar yang dibuat oleh mitra bestari dan dewan redaksi secara profesional ilmiah dan tepat waktu.
  6. Menginformasikan secara tertulis kepada editor jika akan menarik kembali karya tulisnya.
  7. Membuat pernyataan bahwa karya tulis yang diserahkan untuk diterbitkan adalah asli, dan belum pernah dipublikasikan di manapun dan dalam bahasa apapun, dan tidak sedang dalam proses pengajuan ke penerbit lain.