Penerapan Pembesaran Ikan Lele (Clarias sp.) bagi Kelompok Perempuan Tusoi Desa Amawang Kecamatan Sadaniang Kabupaten Mempawah
Abstract
Salah satu bidang usaha yang dapat dimanfaatkan oleh kelompok perempuan Tusoi adalah pemanfaatan pekarangan termasuk pemanfaatan lahan desa dengan usaha budidaya ikan terutama bagi anggota kelompok yang telah memiliki kolam ikan. Luaran yang dihasilkan dari solusi yang ditawarkan adalah pembinaan perbaikan lahan yang telah beralih fungsi menjadi siap pakai bagi pembudidayaan ikan, serta penyuluhan teknik pembudidayaan ikan sebagai acuan bagi kelompok dalam mengelola usahanya. Metode yang dilakukan adalah identifikasi kondisi dan kelayakan lahan, sosial ekonomi, pembinaan serta pendampingan teknis kelompok perempuan Tusoi Tujuan pengabdian pada masyarakat ini adalah untuk mendukung pemberdayaan ekonomi untuk kelompok masyarakat yang tinggal di kawasan sekitar hutan dalam memanfaatkan sumbar daya hutan terutama dalam segmen budidaya ikan. Hal tersebut diharapkan dapat membantu kelompok masyarakat untuk mengembangkan praktik-praktik ekonomi lokal yang mempertimbangkan prinsip keberlanjutan Selama kegiatan berlangsung diketahui bahwa dengan memelihara ikan lele yang proses pemeliharaannya sudah sesuai dengan prinsip budidaya. Diketahui dari proses pendampingan dan monitoring bahwa pemeliharaan ikan lele selama proses dengan tingkat kelangsungan hidup mencapai 85 % dan berat rata-rata 180 gram. Kegiatan pengabdian Kepada masyarakat ini diharapkan dalam pelaksanaannya dapat meningkatkan dan memacu masyarakat dalam mengembangkan budidaya ikan dan penerapan teknologi tepat guna yang aplikatif dan dapat meningkatkan produktivitas hasil budidaya ikan secara berkelanjutan dan ramah lingkungan sesuai dengan kebijakan pemerintah.
References
Keputusan Direktur Jenderal Pembangunan Desa Dan Perdesaan Nomor 303 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Direktur Jenderal Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Nomor 30 Tahun 2016 Tentang Status Kemajuan Dan Kemandirian Desa.
Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2022 Tentang Status Kemajuan Dan Kemandirian Desa Tahun 2020.
Kordi.,M Ghufran H.Budi Daya Ikan Konsumsi di Air Tawar (Yogyakarta : Lyli Publisher. 2013)
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Indeks Desa Membangun.
Peraturan Bupati Mempawah Nomor 49 Tahun 2019 Tentang Road Map Koordinasi Terpadu Percepatan Pembangunan Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional Sadaniang Di Kabupaten Mempawah Tahun 2020-2024.
Prihartono. R.E, J. Rasidik, Dan U. Arie, 2000. Mengatasi permasalahan budidaya Lele Dumbu. Penebar Swadaya. Depok
Rachmawati, T. 2011. Teknik Budidaya (Pembesaran) Ikan Lele Di Kolam Terpal Dkp Kab. Bangka) Ubb-Balunijuk
Sumandinata, K. 1983. Pengembangan Ikan-Ikan Peliharaan di Indonesia. PT. Sastra Hudaya. Bogor.
Sutisna, D.H. dan Sutarmanto. R. 1995. Pembenihan Ikan Air Tawar. Kanisius. Yogyakarta.