Penerapan Sistem Informasi Layanan Administrasi Desa bagi Masyarakat Desa Jelutung Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas
Abstract
Pemerintahan desa, sebagai level pemerintahan terbawah, diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015. Pemerintah desa bertanggung jawab atas urusan pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat setempat, sebagaimana diatur dalam struktur Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kantor desa di Desa Jelutung, yang terletak di kecamatan Pemangkat, kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berperan aktif dalam menyerap dan mengelola aspirasi masyarakat. Desa Jelutung, dengan luas sekitar 11,69 km², mayoritas adalah area pemukiman (80%), sementara sisanya adalah lahan pertanian dan tempat usaha.
Dengan populasi sekitar 6,120 jiwa dan 1,523 kepala keluarga pada awal tahun 2021, Desa Jelutung telah mendapat akses listrik dan jaringan internet. Namun, penerapan teknologi informasi di kantor desa, terutama dalam layanan administrasi, masih terbatas. Proses pembuatan dokumen umumnya manual, menggunakan perangkat lunak seperti Microsoft Word dan Excel, dengan pencatatan dan pengarsipan data penduduk dilakukan secara konvensional. Hal ini sering menyebabkan keterlambatan dalam pengajuan dokumen dan kesulitan dalam pengelolaan arsip.
Politeknik Negeri Pontianak (Polnep) berkomitmen pada Pengabdian Pada Masyarakat melalui Program Studi Teknik Informatika, yang salah satu inisiatifnya adalah pengembangan Sistem Informasi Layanan Administrasi Desa bagi masyarakat Desa Jelutung. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan aksesibilitas layanan administrasi desa. Proses implementasi sistem ini meliputi pengumpulan data, desain web, pengembangan, dan pemrograman sistem, dengan harapan dapat mengatasi kendala layanan administrasi yang ada dan memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan tersebut.
References
2. Sherman, Rick. (2014). Business Intelligence Guidebook. Boston: Morgan Kaufmann. Pemerintah Indonesia. 2015. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik ndonesia Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi Dan tata Kerja Pemerintah Desa. Jakarta : Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.
3. Hidayatulloh, S & Ciscade, M. (2015). Jurnal Ilmiah IT CIDA Diseminasi Teknologi Informasi. Sistem Pelayanan Administrasi Kependudukan Desa Candigatak Berbasis Web 1(1), 1-14
4. Maria, S & Jevrian, E. (2021). Jurnal Intra Tech. Perancangan Sistem Informasi Pelayanan Di Kantor Desa Ranah Baru Berbasis Web 5(2), 87-90
5. Ibrahim, A. (2019). Rancang Bangun Sistem Informasi Kantor Desa Menaren Berbasis Web, Pontianak: Andra Ibrahim
6. Mabrul, Z.N. (2020). Rancang Bangun Sistem Informasi Pelayanan Online Studi Kasus Desa Parit Baru Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, Pontianak: Zhandra Neal Mabrul
7. Agus, M. (2009). Sistem Informasi Konsep dan Aplikasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
8. Buchari, R.A. (2016). Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial Dan Humaniora. Implementasi E-Service Pada Organisasi Publik Di Bidang Pelayanan Publik Di Kelurahan Cibangkong Kecamatan Batununggal Kota Bandung 18(3), 236-237
9. Santoso, Hendra. (2019). Membangun Aplikasi Mobile dengan PROGRESSIVE WEB APP (PWA). Yogyakarta: Lokomedia
10. Booch, Grady. (2005). The Unified Modeling Language User Guide. Boston: Addison Wesley Professional
11. Raharjo, B. (2011). Belajar Otodidak Membuat Database Menggunakan MySQL. Bandung: Informatika
12. Forbes, Alan. (2012). The Joy of PHP: A Beginner's Guide to Programming Interactive Web Applications with PHP and mySQL. Portsmouth: BeakCheck LLC
13. Bagwan, K.I & Ghule, S.D. (2019). IRE Journals. A Modern Review On Laravel- PHP Framework 2(12), 1-2