Upaya Penguatan Karakter Toleransi dan Pencegahan Radikalisme pada Masyarakat oleh Dosen MKWK Polnep bersama Alumni Pesantren
Abstract
ABSTRAK
Indonesia dikenal sebagai salah satu negara yang menjunjung tinggi asas demokrasi berlandaskan prinsip kebhinnekaan. Seperti dikemukakan salah satu tokoh nasional Jusuf Kalla bahwa Indonesia sebagai negara dengan penduduk Islam terbesar di dunia, bukanlah negara Islam melainkan negara demokrasi yang menjunjung tinggi nilai Pancasila.
Toleransi adalah kemampuan untuk menghargai orang lain yang berbeda, baik dari segi agama, suku, ras, maupun budaya. Adanya sikap toleransi dalam masyarakat akan menciptakan kerukunan dan kedamaian serta dapat mengurangi potensi konflik karena dipicu oleh perbedaan.
Sedangkan Gerakan radikalisme adalah sikap atau semangat yang membawa pada tindakan bertujuan melemahkan dan mengubah tatanan yang mapan dengan menggantinya dengan gagasan atau pemahaman baru. Gerakan perubahan kadang disertai dengan tindak kekerasan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), radikalisme adalah paham atau aliran yang radikal dalam politik; paham atau aliran yang menginginkan perubahan atau pembaharuan sosial dan politik dengan cara kekerasan atau drastis; sikap ekstrem dalam aliran politik.
Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen memiliki kewajiban Melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; Merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran; Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, kondisi fisik tertentu, atau latar belakang sosioekonomi peserta didik dalam pembelajaran; Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik, serta nilai-nilai agama dan etika; dan Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Oleh karenanya, Dosen MKWK Politeknik Negeri Pontianak akan mengadakan Kegiatan Pengabdian Pada Masyarakat dengan merangkul Ikatan Santri Alumni Salafiyah Syafiiyah Sukorejo Situbondo Jawa Timur yang berada di wilayah Kalimantan Barat untuk bersinergi dengan pesantren lainnya untuk penguatan karakter toleransi dan pencegahan radikalisme pada masyarakat
References
Undang-undang republik indonesia nomor 5 tahun 2. Tentang pemberantasan tindak pidana terorisme
Kamus besar bahasa indonesia (KBBI)